"TERJADI PENINGKATAN JUMLAH PENGADUAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PUBLIK YANG DITERIMA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TENGAH”

Semarang , MDNews / siaran Pers Ombusdman RI perwakilan Jawa Tengah -  Laporan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik mengalami peningkatan cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Selama tahun 2017, Ombudsman Jawa Tengah menerima dan menindaklanjuti 248 pengaduan masyarakat. Jumlah ini meningkat sebanyak 29% dari laporan yang diterima pada tahun 2016 dan mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan laporan yang diterima pada tahun 2015.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menjelaskan, senin (1/1/2018) bahwa, “Peningkatan jumlah laporan kepada Ombudsman seiring dengan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat maupun Konco Ombudsman terkait pengawasan pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Kami mengajak masyarakat dengan berbagai komunitasnya untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan dan tidak ragu menyampaikan pengaduan demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, ”ujar Sabarudin Hulu.

Dalam kurun tahun 2017, lebih dari 1000 orang telah mengakses pelayanan di Ombudsman Jawa Tengah. Dari total tersebut, akses penyampaian laporan terbanyak melalui surat dengan presentase 38%. Sebanyak 36% masyarakat memilih datang langsung menyampaikan pengaduan, sementara sisanya mengakses layanan melalui telepon, email, media sosial dan website.

Masyarakat yang melapor kepada Ombudsman Jawa Tengah didominasi perorangan/korban langsung maladministrasi. Akses pengaduan sebagian kecil juga dilakukan melalui kuasa Hukum, keluarga korban, lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat, Media, badan Hukum dan lainnya. “Kami mendorong masyarakat yang menjadi korban maladministrasi untuk dapat menyampaikan laporan secara langsung kepada Ombudsman. Tidak perlu khawatir karena pengaduan kepada Ombudsman gratis, ”tegas Sabarudin.

Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Jawa Tengah tahun 2017, dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh penyelenggara layanan masih mendominasi permasalahan pelayanan publik di Jawa Tengah. Penyelenggara layanan seringkali tidak memberikan pelayanan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengaduan masyarakat yang juga cukup mendominasi adalah dugaan penyelenggara memberikan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini disusul dengan dugaan maladministrasi berupa enggan memberikan pelayanan, permintaan imbalan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara layanan.

Dari keseluruhan laporan yang diterima Ombudsman Jawa Tengah, substansi laporan tertinggi adalah terkait pelayanan publik di bidang pendidikan dan pertanahan, Disusul dengan pengaduan terkait pelayanan di bidang penegakan Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. “Ombudsman Jawa Tengah memberikan perhatian khusus terhadap ketiga substansi laporan yang terbanyak dilaporkan, "imbuh Sabarudin.

Sebanyak 40% laporan di Ombudsman terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah baik pada tingkat Desa, Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Hal ini mengingat pada tahun 2017, wilayah kerja Ombudsman Jawa Tengah tidak lagi terbatas pada sebagian wilayah Provinsi namun meliputi seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Selain layanan Pemerintah Daerah, layanan Kepolisian mencapai 11% dan menduduki urutan kedua instansi yang paling banyak dilaporkan, Urutan ketiga diduduki instansi pemerintah/kementerian di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengen presentase 10%. Ombudsman mendorong pengawasan eksternal yakni masyarakat, LSM, media dan lainnya sesuai amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, untuk bersama-sama di tahun 2018 mengawasi pelayanan publik.

“Sebanyak 64% dari laporan yang masuk kepada Ombudsman Jawa Tengah telah diselesaikan, sementara 36% sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Laporan yang masih berjalan karena sebagian besar merupakan laporan yang melonjak masuk pada kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni sebanyak 69 laporan, ”tutup Sabarudin.

Komunikasi Strategis (Komstrat) Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Jl. Siwalan No. 5 Wonodri, Semarang
No. Telp.: (024) 8442627

Narahubung : Bellinda
Asisten Bidang Pencegahan dan Penyelesaian.
Laporan : Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال