Tapanuli Selatan , MDNews - Di Dusun Soromaasi kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan Telah terjadi Pencabulan terhadap anak di bawah umur An. Inisial EH (14) dengan Pelaku Inisial DZ (44) kejadian ini diperkirakan awal bulan Juli 2017.
Pelaku DZ diduga melakukan perbuatan kezinya tersebut dengan menunggu si korban dipondok milik AH (Ayah Korban) saat sikorban pergi menjaga tanaman padi milik mereka. Kejadian ini diperkirakan Selasa Bulan Juli 2017. Setibanya si korban dipondok tempat padi sikorban ada, pelaku DZ tanpa basa basi langsung memeluk korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bezatnya. Kemudian sipelaku mengancam korban dengan menggunakan parang, agar sikorban tidak mengadu kepada orangtuanya.
Selang 4 (Empat) hari kemudia. Tepatnya pada hari sabtu, Juli 2017 sikorban berangkat lagi menjaga padi mereka yang jaraknya hampir 200 Meter dari tempat kejadian pertama (Pondok). Ternyata DZ telah menunggu korban. Tiba-tiba pelaku DZ memeluk korban dari belakang dan memaksa korban lagi melayani nafsu bezatnya dengan mengancam korban pakai parang, agar sikorban tidak buka suara dan tidak dilaporkan kepada pihak siapapun.
Bahkan Pelaku DZ (44) pun, pernah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada dirumah. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga pernah melakukan perbuatannya tersebut dirumahnya sendiri saat sikorban belanja kerumahnya sipelaku. Pelaku diperkirakan telah mencabuli sikorban sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) kali.
Kejadian tersebut keluarga korban baru mengetahui setelah EH (Korban) sering sakit-sakitan. Sehinģga pada awal Desember 2017 sikorban dibawa kedokter. Berdasarkan hasil USG sikorban dinyatakan hamil kurang lebih 5 (Lima) bulan.
Setelah mengetahui anaknya hamil, orangtua si korban merasa trauma atas kejadian tersebut dan meminta anaknya EH (14) untuk menceritakan siapa pelakunya. Si korbanpun bercerita dan mengaku kepada orangtuanya bahwa si DZ (44) adalah Pelakunya.
Atas kejadian tersebut orangtua sikorban melaporkan DZ (44) ke Polres Tapsel untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tapsel dengan No. LP/396/XII/2017/SU/TAPSEL Tanggal 7 Desember 2017.
Sejak dilaporkan DZ ke Polres Tapsel oleh orangtua sikorban. Namun, hingga saat ini pihak Polres Tapsel masih belum juga menangkap terduga pelaku inisial DZ (44), Padahal orangtua si korban berharap agar si pelaku secepatnya ditangkap oleh pihak Polres Tapsel dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini, "pinta orang Tua EH.
Selanjutnya, menurut kuasa hukum sikorban Deseari Baeha., SH menyampaikan harapannya "Agar pihak Polres Tapsel tidak lamban menangani kasus ini dan secepatnya diadakan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan yang dimaksud dalam UU PA No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU PA No. 23 Tahun 2002, sebagaimana dimaksud pada pasal 81 & 82 dengan ancaman pidana penjara Mininal 5 (Lima) Tahun, "ucap Deseari Baeha SH.
Lebih lanjut, kuasa hukum sikorban Deseari Baeha SH menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan juga kepihak Komnas HAM RI, KPAI, Kapolda Sumut dan Kabid Propam Poldasu untuk meminta perlindungan hukum bagi korban EH (14), "pungkas Deseari Baeha SH. (YG)
Editor : Edy MDNews 01.
Pelaku DZ diduga melakukan perbuatan kezinya tersebut dengan menunggu si korban dipondok milik AH (Ayah Korban) saat sikorban pergi menjaga tanaman padi milik mereka. Kejadian ini diperkirakan Selasa Bulan Juli 2017. Setibanya si korban dipondok tempat padi sikorban ada, pelaku DZ tanpa basa basi langsung memeluk korban dan memaksanya untuk melayani nafsu bezatnya. Kemudian sipelaku mengancam korban dengan menggunakan parang, agar sikorban tidak mengadu kepada orangtuanya.
Selang 4 (Empat) hari kemudia. Tepatnya pada hari sabtu, Juli 2017 sikorban berangkat lagi menjaga padi mereka yang jaraknya hampir 200 Meter dari tempat kejadian pertama (Pondok). Ternyata DZ telah menunggu korban. Tiba-tiba pelaku DZ memeluk korban dari belakang dan memaksa korban lagi melayani nafsu bezatnya dengan mengancam korban pakai parang, agar sikorban tidak buka suara dan tidak dilaporkan kepada pihak siapapun.
Bahkan Pelaku DZ (44) pun, pernah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di rumah korban di saat orang tua korban tidak berada dirumah. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga pernah melakukan perbuatannya tersebut dirumahnya sendiri saat sikorban belanja kerumahnya sipelaku. Pelaku diperkirakan telah mencabuli sikorban sebanyak kurang lebih 7 (Tujuh) kali.
Kejadian tersebut keluarga korban baru mengetahui setelah EH (Korban) sering sakit-sakitan. Sehinģga pada awal Desember 2017 sikorban dibawa kedokter. Berdasarkan hasil USG sikorban dinyatakan hamil kurang lebih 5 (Lima) bulan.
Setelah mengetahui anaknya hamil, orangtua si korban merasa trauma atas kejadian tersebut dan meminta anaknya EH (14) untuk menceritakan siapa pelakunya. Si korbanpun bercerita dan mengaku kepada orangtuanya bahwa si DZ (44) adalah Pelakunya.
Atas kejadian tersebut orangtua sikorban melaporkan DZ (44) ke Polres Tapsel untuk diproses secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tapsel dengan No. LP/396/XII/2017/SU/TAPSEL Tanggal 7 Desember 2017.
Sejak dilaporkan DZ ke Polres Tapsel oleh orangtua sikorban. Namun, hingga saat ini pihak Polres Tapsel masih belum juga menangkap terduga pelaku inisial DZ (44), Padahal orangtua si korban berharap agar si pelaku secepatnya ditangkap oleh pihak Polres Tapsel dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini, "pinta orang Tua EH.
Selanjutnya, menurut kuasa hukum sikorban Deseari Baeha., SH menyampaikan harapannya "Agar pihak Polres Tapsel tidak lamban menangani kasus ini dan secepatnya diadakan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan yang dimaksud dalam UU PA No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU PA No. 23 Tahun 2002, sebagaimana dimaksud pada pasal 81 & 82 dengan ancaman pidana penjara Mininal 5 (Lima) Tahun, "ucap Deseari Baeha SH.
Lebih lanjut, kuasa hukum sikorban Deseari Baeha SH menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan juga kepihak Komnas HAM RI, KPAI, Kapolda Sumut dan Kabid Propam Poldasu untuk meminta perlindungan hukum bagi korban EH (14), "pungkas Deseari Baeha SH. (YG)
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal