KPU Sumut Ungkap Kemungkinan Konflik Saat Pendaftaran Bakal Paslon.

Medan , MDNews - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang jujur, transparan dan kondusif menjadi satu harapan bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilu, masyarakat serta pihak-pihak lainnya yang terkait dalam pemilihan.

Untuk itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi harapan tersebut. Salah satunya dengan membuat sosialisasi teknis pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Seperti yang diungkap oleh Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea kepada wartawan pada Sabtu (6/1/2017) siang di Kantor KPU Sumatera Utara bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dibuka mulai 8-10 Januari 2018 berjalan kondusif. Sehingga pada sosialisasi tersebut KPU memaparkan seperti pelaksanaan teknis saat pendaftaran bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

"kita nantinya membatasi jumlah pendukung yang datang. Para pendukung juga tak bisa masuk semua. Kami sudah sediakan tenda dan juga hiburan di halaman kantor KPU Sumut yang bisa digunakan oleh para pendukung untuk menunggu di luar agar proses pendaftaran bakal pasangam calon (paslon) kondusif di dalam, "ujar Mulia.

Dalam pemaparannya, Mulia juga menyampaikan bahwa saat proses pendaftaran, konflik bisa saja terjadi. Salah satunya karena penolakan bakal paslon oleh KPU Sumatera Utara sebab bakal paslon tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam form B1KWK dimana setiap paslon calon wajib mendapat pengesahan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang telah disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara siap untuk mengamankan tahapan pilkada yang sudah diagendakan oleh KPU Sumut. Dalam proses pendaftaran nanti, pihak kepolisian juga akan menerapkan sistem pengamanan yang ketat guna meminimalisir konflik yang terjadi.

"Yang dalam waktu dekat ini adalah pendaftaran bakal paslon, kami sudah punya pola pengamanan. Kami akan mengawal dan mengamankan proses pilkada yang sudah diagendakan oleh KPU Sumatera Utara, "ungkap Paulus didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Dari KPU Sumatera Utara  tampak hadir Anggota KPU Sumatera Utara Divisi Teknis, Benget Silitonga, Anggota KPU Sumatera Utara Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain, Anggota KPU Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM, Yulhasni, Kepala Bagian Hukum dan Teknis, Maruli Pasribu, Kepala Sub Bagian Teknis dan Masyarakat, Harry Dharma Saputra.

Kegiatan yang ditujukan kepada pimpinan partai politik di tingkat Sumatera Utara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri dan juga Kesbangpol Provinsi Sumut sebagai perwakilan dari unsur pemerintahan.

Diketahui, pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara jalur partai politik dimulai pada tanggal 8-10 Januari 2018. Dalam agenda, pendaftaran pada tanggal 8-9 Januari 2018 dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB sedangkan pada tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 00.00 WIB. (zato).

Editor : Edy MDNews 01.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال