Ketua KPU Sumut Mengatakan Lama Proses Pendaftaran Eramas Karena Kurangnya Berkas.

Medan , MDNes - Sejak masuk pada pukul 11.30 WIB ke dalam gedung KPU Sumut, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajecksah (Eramas) belum juga keluar dari gedung hingga saat ini menunjukkan pukul 15.15 WIB.

Disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea kepada wartawan bahwa lamanya proses pendaftaran dari pasangan calon  disebabnya kurang lengkapnya berkas persyaratan yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon. Dimana syarat pencalonan dan pencalonan harus rangkap dua yang diatur dalam amanat PKPU atau peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 tahun 2017 pasal 45, "ujar Mulia.

"Demikian tadi keterangan dari ketua KPU Sumut, Mulia Banurea". Dimana disampaikan oleh Mulia, bahwa saat ini KPU Sumut tengah memeriksa kelengkapan berkas dari pasangan calon tersebut.


Sampai hari ini pendaftaran ditutup pukul 16.00 WIB dan mulia tetap optimis bahwa persoalan kurangnya berkas pasangan calon Eramas tuntas sebelum tutupnya pendaftaran hari ini. "ujarnya

Sementara itu, pengamana sendiri di KPU tidak begitu ketat disebabkan massa pendukung sudah mulai tertib dan menggunakan fasilitas tenda serta kursi yang sudah disediakan oleh KPU Sumut. Sementara itu, arus lalu lintas di Jl. perintis kemerdekaan medan terpantau ramai cenderung padat mendekati kantor KPU sumut.  (Zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال