Medan , MDNews - Salinan berkas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Sumatera Utara masih kurang lengkap.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan kepada wartawan pada Selasa (9/1/2018) siang di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Syafrida mengatakan salinan berkas sudah diterima oleh Bawaslu Sumatera Utara pada pukul 16.30 WIB, hanya saja tidak lengkap, Yakni seperti dokumen pemberhentian Edy Rahmayadi sebagai prajurit TNI yang dikeluarkan oleh Presiden, NPWP Pribadi Musa Rajeckshah serta surat tidak memiliki hutang dari pengadilan Negeri, "beber Syafrida.
Kekurangan dokumen ini nantinya akan ditunggu hingga penutupan pendaftaran pada Rabu (10/1/2018) esok. Jika tidak diserahkan akan menjadi kendala sendiri bagi pasangan calon tersebut untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018
"Kita pastikan apa yang dilengkapi pasangan sesuai dengan peraturan. Ini juga sebagai langkah preventif jika memang ada kejadian-kejadian yang mungkin saja dilakukan penyelenggara pemilu dan dapat merugikan calon, "imbuh Syafrida.
Kelengkapan berkas ini sebenarnya juga merupakan bagian aturan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan kepada wartawan pada Selasa (9/1/2018) siang di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Syafrida mengatakan salinan berkas sudah diterima oleh Bawaslu Sumatera Utara pada pukul 16.30 WIB, hanya saja tidak lengkap, Yakni seperti dokumen pemberhentian Edy Rahmayadi sebagai prajurit TNI yang dikeluarkan oleh Presiden, NPWP Pribadi Musa Rajeckshah serta surat tidak memiliki hutang dari pengadilan Negeri, "beber Syafrida.
Kekurangan dokumen ini nantinya akan ditunggu hingga penutupan pendaftaran pada Rabu (10/1/2018) esok. Jika tidak diserahkan akan menjadi kendala sendiri bagi pasangan calon tersebut untuk maju sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018
"Kita pastikan apa yang dilengkapi pasangan sesuai dengan peraturan. Ini juga sebagai langkah preventif jika memang ada kejadian-kejadian yang mungkin saja dilakukan penyelenggara pemilu dan dapat merugikan calon, "imbuh Syafrida.
Kelengkapan berkas ini sebenarnya juga merupakan bagian aturan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017. (zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Politik