Pedagang Aksara Kembali Datangin Gedung DPRD Sumut Petanyakan Status Tanah.

Medan , MDNews - Pedagang aksara medan kembali mendangin Gedung DPRD Sumut untuk mempertanyakan Status Tanah PT Aksara Jaya Indah (AJI) yang memiliki dua wilayah Deliserdang dan Pemkom Medan, melalui RDP Komisi B, Selasa (12/12/2017).

Para pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak akan pindah dari lokasi lain, tetap mereka akan berdagang di pasar aksara tersebut. Justru yang kami harapkan kepada pemko Medan agar segera membangun pasar aksara  kembali.

Mewakili BPN kota Medan Masniari  menyampaika bahwa Status tanah yang sedang di permasalahkan belum terdaftar, sehingga data tidak adak sama kita, Kalau memang sudah terdaftar pastinya di kanwil juga pasti ada datanya, ujarnya.
 
Setelah mendengarkan keluhan pedagang para anggota DPRD ini sangat menyambut baik yang salah satunya Rihcard mengecam agar permasalahan tanah  ini segera di selesaikan agar masyarakat  tidak terkantunkantun . Karena sebagian besar wilayah itu Deliserdang kita himbau agar mengambil alih dan kami akan mendesak pemko medan agar menyerahkan kepada deliserdang, "ungkapnya

Lanjut Rihcard Pandapotan Sidabutar, SE  Komisi B akan segera berkunjung ke BPN Sumut untuk mempertanyakan permasalahan tanah tersebut, "ujarnya.

Sementaran dari Pemkab Deliserdang Erwin Nasution mengatakan bahwa  Pemko medan nerniat baik untuk membangun kembali di jalan mesjid sekitar 120 meter dari pasar aksara tersebut. Bupati deliserdang setuju kalau pembangunan pasar aksara itu dipindahkan di jalan mesjid karena para pedagang kebanyakan warga delisedang. Deliserdang tidak berhak untuk membangun karena domaen pemko medan, ungkapnya.

Sekertaris Pedagang Turni kepada wartawan mengatakan agar DPRD Sumut merekomondasikan kepada pemko medan di bangun kembali pasar aksara ternyata pemko medan hari ini tidak datang. Mengenai pemindahan pasar aksara di jalan mesjid kita tidak setuju karena sebelumnya sudah pernah kita katakan bahwa kita tidak akan pindah di lokasi lain. Pasar aksara itu kan barang halal terkecuali klau tidak ada lahannya, "ujar Turni.

Mengenai tanah tidak bersertifikat  tapi pemko telah menguasai lahan selama 35 tahun. UU agrarian mengatakan secara otomatis mereka sudah memiliki. Pada hal negara yang membangun selama ini klou dikatakan tidak ada surat kita percaya artinya Pemko medan selama ini telah mencuri tanah masyarakat. Kami harap jangan mau berkata seperti itu tanah ini tanah siapa.

Lanjut Kalau memang ada pemilik tanah tersebut selama 35 tahun kami berdagang kenapa tidak mau ngambil tanahnya.  Harapan kami Janganlah bikin opini seolah olah tidak ada masalah, "ujarnya.  (Zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال