Wagubsu Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan Mendalam Terhadap OTT Kepada PNS

Medan , MDNews - Wakil Gubernur Sumatra Utara Bregjen Purn Nurazizah Marpaung menegaskan bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Polda Sumut terhadap Pegawai Negeri Sipil yang bertugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTS) masih terus dilakukan pendalaman. Bukan tidak mungkin dalam kasus ini akan berkembang dan adanya tersangka yang lain yang bakal terjerat.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nurazizah Marpaung ketika diwawancarai wartawan saat seminar kehumasan bersama KPK dan pimpinan media cetak, elektronik dan online yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan pada Kamis (7/9/2017) siang.

"Hari ini kita rapat terus sejak adanya pegawai yang di OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut dan saya juga sudah perintahkan kepada pak Inspektorat untuk terus mendalami. Saja juga akan melaporkan kepada pak Gubernur, agar SOP betul-betul dilaksanakan. kita akan mengupayakan sebersih mungkin dalam pengurusan permohonan perizinan kedepannya," ujarnya.

Wakil Gubernur Sumatra Utara ini mengaku secepatnya laporan akan disampaikan kepada Gubernur dan akan mengambil langkah terhadap OTT yang menjerat pegawai Pemprovsu itu.

"Inspektorat masih jalan, nanti hasilnya akan dapat. Apakah kasus ini akan menjerat yang lain nantinya, itu masih pendalaman. Kedepannya akan dilakukan pencegahan korupsi lebih baik lagi," ungkap Wakil Gubernur Sumut.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara yaitu Khairri Rozzi Nasution (35) Kamis 31 Agustus 2017, di OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut.

OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli berawal dari informasi seseorang yang menyebutkan ada oknum PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dari tersangka disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.(Zato).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال