Uang Palsu Sebanyak 50 Juta, Berhasil Digagalkan Polsek Medan Kota.

Medan , MDNews - Jumat (25/8/2017) sekira pukul 14.00 Wib, Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak 50 juta rupiah di Kota Medan. Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian menangkap empat tersangka, antara lain Sapruddin Sukri Daulay alias Ucok (49) Alamat Tanjung Balai Sungai Serindan Kabupaten  Asahan, Anto alias Aan(37) Alamat Jl. Cempaka Lingkungan II Tanjung Balai, Meilandi (37)Alamat Perumnas Tanjung Balai Jln. Mawar 5, Akiat (50) warga Jl. Tengku Amir Hamzah Kota Medan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti alat pembuat uang palsu dan uang palsu berjumlah Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) denga rincian Tiga puluh juta pecahan Palsu Rp 100.000 dan Dua puluh juta
Pecahan Palsu Rp.50.000.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Budiman Simanjuntak ketika dihubungi Media Dunia News melalui via seluler menjelaskan, "senin(21/8/2017)Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi adanya warga tanjung balai kabupaten asahan sedang mengedarkan uang palsu di kota medan,  Kemudian kita menindak lanjuti informasi tersebut dengan  melakukan Undercover, "ujarnya.

Budiman menjelaskan, jumat (25/8/2017)pukul 14.00 anggota kita menangkap Sapruddin Sukri Daulay alias Ucok (49)dan Anto alias Aan(37) di sekitar pasar petisah dan barang bukti uang palsu 50 juta. Dan Berdasarkan informasi dari tersangka, dilakukan pengembangan ke Tanjung Balai tempat pembuatan uang palsu.

Lanjutnya, pengembangan berhasil dan pada hari sabtu (26/8/2017) pukul 10.00 Wib anggota kita menangkap Meilandi (37) dan mengamankan barang bukti alat untuk membuat uang palsu di rumahnya. Dan setelah kembali ke Medan, sore hari pukul 18.00 pengembangan berlanjut dan menangkap Akiat (50) yang mengakui telah menyebarkan uang palsu.

Dari pengakuan tersangka bahwa sudah beberpa kali menjual uang palsu dan menggunakannya untuk membeli narkoba, dan tersangka diduga melanggar psl 26 Jo pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang Mata uang  dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tegas Iptu Budiman mengakhiri. (Syukur).

Editor : Edy MDNews 01.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال