Medan , MDNews - Seorang Pengacara Lidiani Lase melaporkan akun Facebook Rediaman Gulo ke Poldasu, Kamis (31/08/2017).
Salah satu anggota DPRD I Sumut komisi B Lidiani Lase yang
merasa tersudut dan dicemarkan nama baiknya dimedia sosial oleh Radiaman
Gulo, sesuai bukti-bukti yang sudah disimpannya di memori card.
"Firman Harefa, SH salah satu Pengacara Lidiani Lase yang
menerima laporan Lidiani Lase terkait dugaan tindak Pidana fitnah dan
pencemaran nama baik yang diunggah difacebook, ini dilaporkan di Poldasu, "ucapnya di depan Awak media.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat
(3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang IT dan UU No. 11
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang IT.
Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling
banyak satu milyar rupiah.
Akun facebook Rediaman Gulo pada tanggal 18-8-2017
mengunggah status "Ama Jones Lase: Bu Lidiani Lase Kembalikan Uang
Kami". Berita ini adalah berita hoax, fitnah yang keji serta pembunuhan
karakter atau mencemarkan nama baik klien saya sebagai anggota DPRD
SUMUT "tegas Firman Harefa SH.
Sebelumnya klien saya menerima telpon dari seseorang yang
mengaku "Rendy wartawan, meminta sejumlah uang agar klien saya tidak
diberitakan, karena klien saya tidak menanggapinya maka pada 17-5-2017
dikirim wattshapp Dan mensesger dengan nada mengancam kepada klien saya,
sehingga klien saya melakukan langkah langkah hukum dengan melaporkan
kepolda sumut dengan laporan Polisi No. LP/1042/VIII/2017/SPKT "I"
tanggal 28-8-2017, "jelasnya mengakhiri. (Ones).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal