Medan , MDNews - Kabid Humas Polda
Sumatera Utara, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menanggapi terkait
Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Sumut terhadap M
Aris Swanda dalam kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga
mengalami kerugian mencapa Rp 14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 – 2013
silam, Dengan terdakwa Nurhadi SH, Mkn (dijatuhkan hukuman 2,5 tahun)
dirinya selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri
Amplas.
Menurut data
dari beberapa Media Online menerangkan peran Ari Swanda, memanipulasi
data legalitas dengan cara mempergunakan kartu identitas (KTP / KK) lalu
membuka rekening hingga ke pencairan dana.
”
Kalau ada yang mengetahui keberadaannya agar diinformasikan kepada
pihak Kepolisian, kalau namanya DPO akan dicari terus sampai dapat.
Mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera
ditangkap,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (12/9/2017).
Masih
Rina, Jika ada masyarakat ada yang mengetahui keberadaan DPO tersebut
dan bersedia bekerjasama dengan pihak Kepolisian pasti dilakukan
penindakan terhadap yang bersangkutan. Ketika disinggung kepada siapa
koordinasi.
” Ke
penyidiknya langsung juga boleh, kasihkan informasi kepada Bid Humas
Polda Sumut dan ke saya juga boleh ,” kata Kombes Rina Sari Ginting.
Menurut
informasi dari warga yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan M.
Ari Swanda (DPO) itu benar kalau dia ada di Medan dan seminggu yang
lewat kami masih ngobrol bareng.
”
Dia Ari Swanda itu bang korban konspirasi, Anaknya baik. Namun bila
tertangkap maka terungkap dalang dibalik kasus kredit Fiktif di Bank
Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapa Rp 14.572.978.351.53,-
pada tahun 2012 – 2013, ” jelasnya. (Ril/Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal