Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting Menanggapi DPO : M Aris Swanda

Medan , MDNews - Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting menanggapi terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Sumut terhadap M Aris Swanda dalam kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapa Rp 14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 – 2013 silam, Dengan terdakwa Nurhadi SH, Mkn (dijatuhkan hukuman 2,5 tahun) dirinya selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Amplas.

Menurut data dari beberapa Media Online menerangkan peran Ari Swanda, memanipulasi data legalitas dengan cara mempergunakan kartu identitas (KTP / KK) lalu membuka rekening hingga ke pencairan dana.

” Kalau ada yang mengetahui keberadaannya agar diinformasikan kepada pihak Kepolisian, kalau namanya DPO akan dicari terus sampai dapat. Mohon bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera ditangkap,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (12/9/2017).

Masih Rina, Jika ada masyarakat ada yang mengetahui keberadaan DPO tersebut dan bersedia bekerjasama dengan pihak Kepolisian pasti dilakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. Ketika disinggung kepada siapa koordinasi.

” Ke penyidiknya langsung juga boleh, kasihkan informasi kepada Bid Humas Polda Sumut dan ke saya juga boleh ,” kata Kombes Rina Sari Ginting.

Menurut informasi dari warga yang meminta namanya dirahasiakan menuturkan M. Ari Swanda (DPO) itu benar kalau dia ada di Medan dan seminggu yang lewat kami masih ngobrol bareng.

” Dia Ari Swanda itu bang korban konspirasi, Anaknya baik. Namun bila tertangkap maka terungkap dalang dibalik kasus kredit Fiktif di Bank Syariah Mandiri hingga mengalami kerugian mencapa Rp 14.572.978.351.53,- pada tahun 2012 – 2013, ” jelasnya. (Ril/Zato).
 
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال