Medan ,
MDNews - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Legislatif,
Masyarakat Sumut Peduli Keadilan (MSPK) menginginkan agar calon pejabat
di Provinsi Sumatera Utara bersih dan bebas Korupsi. Mewakili komunitas
MSPK, Ketua Umum (Ketum) DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menyerahkan
dua bundel berkas bukti korupsi oknum anggota DPRD Provinsi Sumut Kepada
Ketua DPW Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (PRISAI) Sumatera Utara
guna di tindak lanjut kepada KPK RI.
Dalam
konference pers komunitas MSPK diwakili juru bicara dari DPP Aliansi
Jurnalis Hukum (AJH), Dofu Gaho dihadapan wartawan menyerukan demi nama
Keadilan, Kami minta kepada KPK jangan tebang pilih. Equality Before The
Law itu hasil Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan
demikian agar semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.
”
Azas persamaan dihadapan hukum harus dijunjung tinggi. Untuk itu, Dalam
putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn,
Terlihat dengan jelas bahwa banyak oknum anggota dewan terlibat menerima
dana suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Namun hingga saat ini
banyak mengisahkan segudang pertanyaan, ” tegas Ketum AJH di Istana Koki
Restaurant Jl. Teuku Cik Ditiro Medan, Kamis (7/9/2017) malam jam 19.00
wib
Lantas, yang menjadi pertanyaan ada apa dibalik KPK, Apakah ada intervensi penguasa dibalik ini semua.
“Jangan
main main, Ini korupsi yang berjama’ah yang nilainya mencapai Rp 61,8
Miliar. Menurut dakwaan jaksa oknum anggota DPRD Sumut telah mengakui
perbuatannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Faktanya
hanya beberapa orang saja yang ditahan, yang lainnya bagaimana, Lantas
dimana azas persamaan dihadapan hukum,” tanya Dofu.
Jelas,
Masyarakat Sumut Peduli Keadilan merasa heran atas proses hukum
terhadap beberapa oknum anggota dewan DPRD Sumut hingga saat ini proses
hukum belum ada tindak lanjut, Sementara Ketua DPD RI Irman Gusman
tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang sebesar
Rp100juta saja sudah ditahan. Tetapi korupsi yang berjama’ah yang
nilainya mencapai Rp61,8 Miliar Rupiah kasusnya masih mengambang.
Ketika
ditanya wartawan kepada Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH),
Siapa saja anggota DPRD Sumut yang menerima aliran dana tersebut dan
hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
“Berdasarkan
dakwaan jaksa yang melibatkan beberapa oknum anggota DPRD SU dan
mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim pengadilan tipikor Medan,
diantara nama tersebut adalah Brilian Moktar dan lainnya.”ungkap Dofu
Gaho.
Sementara
Penasehat Perkumpulan Insan Advokat Indonesia (Prisai) Sumatera Utara,
Sumandi menuturkan baiknya terbalik Clean Governmen baru Good
Governance. Yakinlah tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
”
Untuk itu, Bagi mereka terbukti menerima dana suap, Baiknya mundur
saja. Kita tidak menginginkan anggota dewan yang mulia itu di penuhi
orang orang kotor yang bermental korup jadi harus bersih baru terlaksana
fungsi dewan itu ,” tegas Sumandi Alumni Lemhanas PPSA 17.
Usai
konference pers, Ketum DPP AJH menyerahkan dua bundelan putusan
Pengadilan Negeri Medan nomor : 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn kepada Ketua
DPW Prisai Sumut, Muchsin Pohan,SH didampingi Edy Murya, SH MH.
Usai
menerima, Muchsin Pohan,SH mengatakan secara resmi telah menerima bukti
– bukti dugaan keterlibatan para oknum anggota dewan dan selanjutnya
dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati KPK, "ucapnya.
Elemen
yang tergabung dalam komunitas Masyarakat Sumut Peduli Keadilan
diantaranya, DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Sumut,
DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK), Mapikor, DPW Perkumpulan
Insan Advokat Indonesia (PRISAI) Sumatera Utara dan DPP Aliansi Jurnalis
Hukum. (AJH). (Ril/Zato).
Editor : Edy MDNews 01.
Tags
Hukum dan kriminal