DINAS PU PROPINSI PAPUA TIDAK TRANSPARAN DALAM PROYEK PENINGKATAN JALAN DI KAB.MIMIKA.

Timika Papua , MDNews - Proyek peningkatan jalan Poros Cendrawasi di Kab. Mimika yang sudah lama molor kegiatanya, dan kini kembali di pulihkan oleh Dinas PU Propinsi Papua di mualai dari tgl 7 september.

Dan proyak ini dikerjakan hanya 120 hari sesuai kontrak.dan panjang jalan yang di kerjakan 1 kilo 200 meter dengan mengunakan anggaran APBD propinsi Papua tahun angaran 2017 yang sebagai mana mereka sudah cantumkan di papan informasi Proyek tersebut.

Yang mana Prokyek  jalan Poros ini semua Masysrakat  Kab.Mimika setuju dan senang agar lebih cepat di selesaikan, tetapi di sayangkan sekali Pemerintah yang terkait adalah Dinas PU Propinsi tidak terbuka atau tidak transparan biaya atau jumlah Dana yang di gunakan untuk membagun peningkatan jalan Poros Cendrawasi ini.

Jadi apa yang kami lihat secara langsung di lapang,selasa (13/09/17)di papan informasi tidak di cantumkan nilai atau angka yang di pakai anggaran APBD Propinsi itu sendiri.

Dalam hal ini Kami awak media MDnews, menghampiri salah seorang pengawas Proyek, Ir. Piter Pondom dan kami langsung menanyakan kepada beliau kenapa di papan informasi tidak di cantumkan nilai anggaran yang di gunakan ?

Ir.Piter Pondom,mengatakan bahwa, yang memberikan sikap tanggung jawab itu adalah realisai, saya juga tidak tau kenapa alasan tidak di publikasikan dan mengapa tidak di publikasi. " ucap Ir.Piter.

Ir.piter p, salah seorang pengawas aset Negara, mengatakan bahwa Pemerintah yang terkait tidak mencakup nilai proyek menurut saya, saya mau katakan bahwa ini pas ya atau ini tidak pas ya, "ucap,Ir. Piter

Sedangkan di dalam uu informasi publik,Bab 1 ketentuan umum,pasal 1 dalam UU ini yang di maksud No.3, Badan publik adalah badan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara,yang sebagian dan seluruh Dananya bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah atau Organisasi Nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh Dananya atau sumbangan Masyarakat atau luar Negeri.

Pasal 2 UU ini bertujuan di no.(1) setiap informasi Publik harus bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap penguna Informasi Publik.

Pasal 3, huruf (d)mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif,efisien,akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Pasal 52, badan Publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberikan, Atau menerbitkan Informasi Publik berupa informasi Publik secara berkala, informasi publik yang wajib di umumkan secara  serta marata, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat,dan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana Kurugan paling lama satu thn dan denda paling banyak Rp.5.000.000.00 (lima juta rupia).

Dengan adanya UU ini kami masyarakat minta agar Menteri PU awasi seluruh pekerjaan yang ada di Indonesia, agar bisa sesuai UU dan tidak saling mencurigakan, "pinta Masyarakat.

Penulis : Dedi Abakai, Warti, Nelly p.
Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال