DD tahun 2016 di Desa Fadorobahili Mark Up kurang lebih Rp. 120.000.000.-, Camat tegaskan, Itu menyalahi aturan.

Nias Barat , MDNews - Program Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Fadorobahili Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat di duga Mark Up kurang lebih Rp. 120.000.000.-. Dimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah selesai sehingga fisiknya pun 100 %. Tapi yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat yakni adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) sedangkan DD ini Swakelola, kenapa ada yang namanya SHU lagi?....

Hal ini disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat berinisial EG kepada Pers mediadunianews.co di lingkungan Kabupaten Nias Barat, selasa (05/09/2015), yang hingga kini tidak ada penjelasan Dana SHU itu, "katanya.

Lebih lanjut RG menjelaskan bahwa pada saat serah terima Kades Martaneli Gulo dengan Pj. Kades Baru Fatizaro Gulo, yang dihadiri oleh Camat Mandehe dan seluruh Masyarakat Desa Fadorobahili, Selasa 22/08/2017. Kades (MG) dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Saverius Gulo, mengungkapkan pada musyawarah di depan masyarakat umum bahwa adanya Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2016. Padahal sudah siap SPJ, sehingga Dana tersebut belum ada Informasi kepada masyarakat ataupun keterangan yang akurat, "imbuhnya.

Dihari yang sama, selasa 05/09/2017, pukul 14.00 Wib Pers mediadunianews.co secara tak disengaja bertemu dengan warga Desa Fadorobahili kecamatan Mandehe yang tak mau disebut namanya, sedikit bercerita mengenai SHU tersebut, I'anya mengatakan memang betul ada tapi kejelasanya sampai sekarang masih Abu-abu, hal ini telah di sampaikan Kepada Desa lama pada saat serah terima Pj. Kades Baru "ungkapnya.

Lanjutnya mengatakan kami heran kok hanya di Desa kami ada yang namanya SHU, sementara di Desa lain tidak ada, untuk kami masyarakat berharap kepada Pemda Nias Barat Cq. Dinas DPMD dan Pihak Penegak hukum agar oknum tersebut yang di duga melakukan Mark Up supaya segera dipanggil dan diperiksa demi Masyarakat Desa Fadorobahili berdaya, "harapnya.

Menurut keterangan Camat Mandehe Fatisokhi Gulo S.Pd, saat di hubungi melalui via telpon Selasa 05/09/2017, menjelaskan pada waktu itu saya sudah tegaskan bahwa SHU dari DD 2016 yang Kades (MG) dan Ketua TPK ungkapkan itu sudah menyalahi aturan, sebaiknya segera diklarifikasi masalah tersebut supaya jangan bermasalah, tapi sampai saat ini belum saya (Camat) menerima informasi hasil tindak lanjut tentang SHU di Desa Fadorobahili, "beliau menegaskan. (Beneami Daeli).

Editor : Edy MDNews 01.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال